Sabtu, 21 November 2020

panduan pembelajaran semester genap berdasar SKB dan siaran pers

Siaran Pers
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor : 368/sipres/A6/XI/2020

*Pemerintah Daerah Diberikan Kewenangan Penuh Tentukan Izin Pembelajaran Tatap Muka*
 
Jakarta, 20 November 2020 --- Pemerintah mengumumkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19. 

Dalam SKB tersebut, pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan untuk memberikan penguatan peran pemerintah daerah/kantor wilayah (kanwil)/ kantor Kementerian Agama (Kemenag) sebagai pihak yang paling mengetahui dan memahami kondisi, kebutuhan, dan kapasitas daerahnya. Pemberian kewenangan penuh dalam menentukan izin pembelajaran tatap muka tersebut berlaku mulai semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021, di bulan Januari 2021.

Penyesuaian kebijakan ini diambil sesuai hasil evaluasi yang dilakukan bersama kementerian dan lembaga terkait serta masukan dari para kepala daerah, serta berbagai pemangku kepentingan di bidang pendidikan yang menyatakan bahwa walaupun pembelajaran jarak jauh sudah terlaksana dengan baik, tetapi terlalu lama tidak melakukan pembelajaran tatap muka akan berdampak negatif bagi anak didik. Kendala tumbuh kembang anak serta tekanan psikososial dan kekerasan terhadap anak yang tidak terdeteksi juga turut menjadi pertimbangan. 

Pemberian izin pembelajaran tatap muka dapat dilakukan secara serentak dalam satu wilayah kabupaten/kota atau bertahap per wilayah kecamatan dan/atau desa/kelurahan. “Pengambilan kebijakan pada sektor pendidikan harus melalui pertimbangan yang holistik dan selaras dengan pengambilan kebijakan pada sektor lain di daerah,” terang Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim, pada pengumuman SKB Empat Menteri tersebut, secara virtual, Jumat (20/11). 
  
Pada kesempatan ini, Mendikbud menegaskan bahwa keputusan pemerintah pusat ini adalah berdasarkan permintaan daerah. “Kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah untuk mengizinkan pembelajaran tatap muka merupakan permintaan daerah. Kendati kewenangan ini diberikan, perlu saya tegaskan bahwa pandemi belum usai. Pemerintah daerah tetap harus menekan laju penyebaran virus korona dan memperhatikan protokol kesehatan,” jelas Mendikbud mengingatkan agar pemerintah daerah menimbang situasi pandemi dengan matang sebelum memberikan izin pembelajaran tatap muka.

Lebih lanjut, Mendikbud menyatakan prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi Covid-19 tidak berubah. Kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat tetap merupakan prioritas utama. Oleh karena itu, meski pemerintah daerah diberikan kewenangan penuh, kebijakan pembelajaran tatap muka tetap dilakukan secara berjenjang, mulai dari penentuan pemberian izin oleh pemerintah daerah/kanwil/ kantor Kemenag, pemenuhan daftar periksa oleh satuan pendidikan, serta kesiapan menjalankan pembelajaran tatap muka. “Orang tua memiliki hak penuh untuk menentukan. Bagi orang tua yang tidak menyetujui anaknya melakukan pembelajaran tatap muka, peserta didik dapat melanjutkan pembelajaran dari rumah secara penuh,” ujar Mendikbud.

SKB Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19 mengatur penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah. Panduan penyelenggaraan pendidikan tinggi akan diumumkan selanjutnya.

Koordinasi Pemerintah Pusat Dukung Pemerintah Daerah

Pengumuman panduan penyelenggaraan ini dilakukan segera agar pemerintah daerah dapat bersiap dan seluruh pemangku kepentingan dapat mendukung pemerintah daerah dalam mempersiapkan. Mendukung dikeluarkannya SKB Empat Menteri ini, Deputi Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Agus Sartono, mengatakan pentingnya SKB Empat Menteri yang diumumkan hari ini. 
“Kesehatan dan keselamatan adalah yang utama. Kesiapan satuan pendidikan perlu menjadi perhatian. Saya berharap para bupati dan walikota dapat mendorong semua sekolah melakukan ¬kesiapan pembelajara tatap muka. Kesuksesan implementasi tidak terlepas dari komitmen kita bersama, khususnya pemeritah daerah,” kata Sartono saat membacakan pesan Menteri Koordinator Bidang PMK, Muhadjir Effendy. 

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Doni Monardo menyampaikan pula dukungan atas kebijakan yang diumumkan ini. “Satgas Covid-19 mendukung SKB Empat Menteri dalam membuat ketentuan pembelajaran di masa pandemi ini karena banyaknya kendala pembelajaran jarak jauh (PJJ). Peta zonasi risiko dari Satgas Covid-19 Nasional tidak lagi menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka,” jelasnya. “Ke depan, pemerintah daerah sebagai pihak yang paling tahu kondisi di lapangan, perlu mengambil peran dan kewenangan penuh untuk menentukan model pembelajaran yang paling sesuai dengan wilahnya masing-masing. Kebijakan ini adalah langkah yang sangat bijaksana,” imbuh Kepala BNPB.

Sementara itu, Mendagri Muhammad Tito Karnavian, mendukung langkah-langkah yang dilakukan dunia pendidikan dengan dikeluarkannya SKB Empat Menteri ini dan mengingatkan agar pemerintah daerah tetap menerapkan protokol kesehatan. “Pada prinsipnya Kemendagri mendukung. Kepala daerah perlu melakukan antisipasi kesiapan agar tatap muka tidak menjadi klaster baru dalam pendidikan,” terang Mendagri. 

Turut hadir pada pengumuman ini, Menag Fachrul Razi. “Kemenag telah melakukan beberapa upaya untuk mendukung PJJ secara daring. Meskipn demikan, pembelajaran tatap muka masih lebih efektif karena adanya ketimpangan kualitas sarana dan prasarana pendukung,” jelas Menag.

Pada kesempatan yang sama, Menkes Terawan Agus Putranto menegaskan bahwa Kementerian Kesehatan akan meningkatkan peranan Puskesmas dalam menerapkan protokol kesehatan dan mendukung kesiapan sekolah dalam memulai pembelajaran tatap muka. “Pemda diharapkan dapat membuat keputusan tepat dengan mengedepankan keselamatan dan kesehatan anak, guru, orang tua, dan masyarakat,” tegas Menkes.

*Pertimbangan Kepala Daerah Beri Izin Pembelajaran Tatap Muka*

Faktor-faktor yang perlu menjadi pertimbangan pemerintah daerah dalam pemberian izin pembelajaran tatap muka antara lain tingkat risiko penyebaran Covid-19 di wilayahnya, kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan, kesiapan satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka sesuai daftar periksa. Selanjutnya, akses terhadap sumber belajar/kemudahan belajar dari rumah, dan kondisi psikososial peserta didik. 

Pertimbangan berikutnya adalah kebutuhan fasilitas layanan pendidikan bagi anak yang orang tua/walinya bekerja di luar rumah, ketersediaan akses transportasi yang aman dari dan ke satuan pendidikan, tempat tinggal warga satuan pendidikan, mobilitas warga antar kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan/desa, serta kondisi geografis daerah. 

Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan tetap hanya diperbolehkan untuk satuan pendidikan yang telah memenuhi daftar periksa yakni ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih dan layak, sarana cuci tangah pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer, dan disinfektan. Selanjutnya, mampu mengakses fasilitas pelayanan Kesehatan, kesiapan menerapkan wajib masker, memiliki alat pengukur suhu badan (thermogun).

Daftar periksa berikutnya adalah memiliki pemetaan warga satuan pendidikan yang memiliki komorbid yang tidak terkontrol, tidak memiliki akses transportasi yang aman, memiliki Riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat risiko Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri. Terakhir, mendapatkan persetujuan komite sekolah atau perwakilan orang tua/wali.

Pembelajaran tatap muka tetap dilakukan dengan mengikuti protokol Kesehatan yang ketat terdiri dari kondisi kelas pada jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar dan pendidikan menengah menerapkan jaga jarak minimal 1,5 meter. 

Sementara itu, jumlah siswa dalam kelas pada jenjang Sekolah Luar Biasa (SLB) maksimal 5 peserta didik per kelas dari standar awal 5-8 peserta didik per kelas. Pendidikan dasar dan pendidikan menengah maksimal 18 peserta didik dari standar awal 28-36 peserta didik/kelas. Pada jenjang PAUD maksimal 5 peserta didik dari standar awal 15 peserta didik/kelas.

Penerapan jadwal pembelajaran, jumlah hari dan jam belajar dengan sistem pergiliran rombongan belajar ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan situasi dan kebutuhan. Perilaku wajib yang harus diterapkan di satuan pendidikan harus menjadi perhatian, seperti menggunakan masker kain tiga lapis atau masker sekali pakai/masker bedah, cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan, menjaga jarak dan tidak melakukan kontak fisik, dan menerapkan etika batuk/bersin.

Selanjutnya, kondisi medis warga sekolah sehat dan jika mengidap komorbid harus dalam kondisi terkontrol, tidak memiliki gejala Covid-19 termasuk pada orang yang serumah dengan peserta didik dan pendidik. Kantin di satuan pendidikan pada masa transisi dua bulan pertama tidak diperbolehkan buka. Setelah masa transisi selesai, kantin diperbolehkan beroperasi dengan tetap menjaga protokol kesehatan. 

Kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler pada masa transisi dua bulan pertama tidak boleh dilakukan. Setelah masa transisi selesai, kegiatan boleh dilakukan, kecuali kegiatan yang menggunakan peralatan bersama dan tidak memungkinkan penerapan jarak minimal 1,5 meter seperti basket, voli, dan sebagainya. Kegiatan selain pembelajaran tidak boleh dilakukan pada masa transisi dua bulan pertama, setelah itu diperbolehkan dengan tetap menjaga protokol Kesehatan. Sementara itu, pembelajaran di luar lingkungan satuan pendidikan boleh dilakukan dengan tetap menjaga protokol Kesehatan.

Mendikbud berharap seluruh pemangku kepentingan dapat mendukung pemerintah daerah dalam mempersiapkan transisi pembelajaran tatap muka. Pemerintah pusat melalui berbagai kementerian/Lembaga menetapkan kebijakan yang berfokus pada daerah. Kemudian, Satgas Penanganan Covid-19 di daerah memastikan risiko penyebaran Covid-19 terkendali, dan masyarakat sipil dapat bersama-sama mendukung pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan peserta didik.

Pemerintah daerah dapat menentukan kebijakan pembelajaran sesuai kondisi, kebutuhan, dan kapasitas daerah, kemudian mempersiapkan transisi pembelajaran tatap muka. Dinas Pendidikan dapat memastikan pemenuhan daftar periksa dan protokol Kesehatan di satuan pendidikan, Dinas Kesehatan dapat memastikan kesiapan fasilitas pelayanan Kesehatan daerah, dan Dinas Perhubungan dapat memastikan ketersediaan akses transportasi yang aman dari dan ke satuan pendidikan. 

Sementara itu, satuan pendidikan mempersiapkan kebutuhan protokol Kesehatan dan memfasilitasi pembelajaran, dan guru dapat terus meningkatkan kapasitas untuk melakukan pembelajaran interaktif, serta orang tua/wali diharapkan aktif berpartisipasi dalam kegiatan proses belajar mengajar. 

“Mari kita bekerja sama untuk memastikan anak dapat terus belajar dengan sehat dan selamat,” tutup Mendikbud. 

Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Laman:www.kemdikbud.go.id
Twitter: twitter.com/Kemdikbud_RI
Instagram: instagram.com/kemdikbud.ri
Facebook: facebook.com/kemdikbud.ri
Youtube: KEMENDIKBUD RI
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemdikbud.go.id

#MerdekaBelajar
#BersamaHadapiKorona
#BangkitUntukIndonesiaMaju

Senin, 16 November 2020

PAS GANJIL 2020

 Berikut ini Jadwal Penilaian Akhir Semester Ganjil Berbasis Smartphone yang akan dilaksanakan mulai tanggal 1 sampai dengan 10 Desember 2020...



Minggu, 23 Agustus 2020

yg belum mengambil ijazah

Harap segera mengambil besok jam 9.00

pengambilan ijazah lulusan 2020

*PENGUMUMAN PENGAMBILAN IJAZAH + SHUAMBN BAGI LULUSAN MTSN 3 MOJOKERTO TP. 2019/2020*
JADWAL GILIRAN : mulai tgl, 13 s/d 19 Agustus
1. Kelas 9 A  KAMIS 13 Ags 20 pukul 12.00 s.d 13.00  
2. Kelas 9 B  KAMIS 13 Ags 20 pukul 13.00 s.d 14.00
3. Kelas 9 C  SABTU 15 Ags 20 pukul 12.00 s.d 13.00
4. Kelas 9 D  SABTU  15 Ags 20  pukul  13.00 s.d 14.00
5. Kelas 9 E   SELASA 18 Ags 20 pukul 12.00 s.d 13.00
6. Kelas 9 F   SELASA 18 Ags 20 pukul  13.00 s.d 14.00
7. Kelas 9 G  RABU 19 Ags 20 pukul 12.00 s.d 13.00
8. Kelas 9 H  RABU 19 Ags 20 pukul  13.00 S.d 14.00
CATATAN : 
1. Mohon Hadir tepat waktu. Diharap tidak mengambil diluar jadwal tersebut. Hal ini untuk mencegah kehilangan atau ketlisut, dan memudahkan pelayanan.
2. Harap semua siswa mentaati peraturan di madrasah diantaranya:
a) Memakai pakaian yg sopan
b) Bersepatu 
c) Memakai masker, cuci tangan, masuk bilik  dan jaga jarak ( physical distancing ).
3. TEAM PELAYANAN PENGAMBILAN IJAZAH 
Koordinator : Bpk Hasan Tukiran
1) Hari Kamis, a. Bpk Sunarno + b. Mbak dyah kusumawati
2) Hari Sabtu a. Bpk didik syahrudin + b. Mbak ninik rusmiati
3) Hari Selasa a. Bpk sunarno + b. Mbak dyah kusumawati
4) Hari Rabu a. Bpk didik syahrudin + b. Mbak ninik rusmiati
4. Siswa yang berada di pondok pesantren / diluar kabupaten boleh diambilkan oleh orangtua kandung, asalkan sesuai Jadwal Diatas. Tidak boleh diambilkan teman. 
5. Wajib membawa Tas untuk mengamankan ijazah. Hal ini untuk mencegah kerusakan, ingat tidak ada pengganti ijazah yang rusak ataupun hilang. 
Mohon info ini dishare ke teman teman anda yang lulus tahun ini. 
Demikian atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.
Wassalam
Kepala Madrasah

pengambilan paket data untuk KBM daring

Yth. Bapak Ibu wali peserta didik kelas  8 dan 9. 
Dalam menghadapi masa pandemi Covid 19 ini, maka peserta didik sementara Belajar Dari Rumah sampai pada waktu yang belum bisa ditentukan. Untuk menunjang proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) Online maka MTs Negeri 3 Mojokerto memberikan paket data gratis berupa Kartu Perdana dari Indosat sebesar 2 GB paket data All internet dan  30 GB paket data edukasi untuk akses ke E=Learning MTs Negeri 3 Mojokerto. 
Setiap siswa berhak mendapatkan satu kartu perdana tersebut. *Namun bagi peserta didik yang rumahnya sulit mendapatkan sinyal dari indosat maka kartu tersebut boleh untuk tidak diambil (dari pada tidak terpakai) karena kartu tersebut bisa dipakai oleh siswa yg lainya

Ketentuan Pengambilan kartu:
1. Bisa diambil siswa langsung atau bapak ibu wali peserta didik 
2. Tetap pada protokoler kesehatan pencegahan covid 19
3. Wajib memakai masker
4. Cuci tangan
5. Memakai busana rapi, bebas, sopan, bersepatu dan menutup aurat (bagi siswa perempuan/ibu2) 
Jadwal pengambilan :
1. Senin,  24/08/2020 (
- 08.00 ( 8A) 
- 09.00 (8B) 
- 10.00 ( 8C) 
- 11.00 ( 8D) 
2. Selasa,  25/08/2020
- 08.00 (8 E) 
- 09.00 (8 F) 
- 10.00 (8 G) 
- 11.00 (8 H) 
3. Rabu,  26/08/2020
-  08.00 (9 A) 
-  09.00 (9 B) 
- 10.00 (9 C) 
- 11.00 (9 D) 
4. Kamis,  27/08/2020
-  08.00 ( 9 E) 
-  09.00 ( 9 F) 
-  10.00 ( 9 G) 
-  11.00 (9 H) 
Demikian informasi dari kami mohon hadir tepat waktu atas perhatian dan kerjasamanya kami sampaikan terima kasih

Rabu, 15 Juli 2020

WAWASAN TENTANG COVID 19


SIMAK VIDEO BERIKUT...

PENGENALAN EKSTRAKULIKULER


SILAHKAN SIMAK VIDEO TERSEBUT.......


TATA TERTIB MADRASAH


KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA

KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN MOJOKERTO

MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI BANGSAL

Jalan Pendidikan Nomor 2 Sumbertebu Bangsal Mojokerto 61381

Telepon : (0321) 6850805

 


TATA TERTIB MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI 3 MOJOKERTO

PASAL 1
Hal Masuk dan Mengawali Pelajaran
1.     Siswa berada di madrasah 15 menit sebelum bel tanda masuk di bunyikan pada :
a.    Hari senin                              : 06.30 wib
b.    Hari selasa s/d sabtu           : 06.45 wib
2.      Melakukan pembiasaan  berjabat tangan dengan bapak/ ibu guru di depan pintu masuk madrasah
3.     Mengawali dan menutup pelajaran dengan berdo’a bersama dipimpin oleh petugas piket kelas
4.     Membaca surat – surat pendek al Qur’an dan do’a – do’a pilihan yang telah ditentukan
5.     Mengikuti kegiatan Sholat Dhuha berjamaah, Do’a bersama dan kajian kitab kuning sesuai dengan jadwal pelaksanaanya

PASAL 2
Ketentuan seragam madrasah
1.     Siswa wajib mengenakan pakaian madrasah,sesuai dengan ketentuan bentuk, potongan, ketentuan atribut yang melengkapi,maupun ketentuan waktu pemakaian
2.     Ketentuan pakaian seragam siswa-siswi MTsN 3 Mojokerto
a.      Seragam khas (batik  ) dikenakan setiap hari rabu dan kamis
1)        Siswa putra : Atasan batik  lengan pendek, bercelana panjang warna hitam, Ikat pinggang, Kaos kaki putih, Sepatu hitam dan berkopyah hitam
2)        Siswa putri : Atasan batik  lengan panjang, rok panjang warna hitam dan berkerudung warna pink  (untuk kelas 7) warna hijau ( untuk kelas 8 dan 9 ) dan  berlogo MTsN 3 Mojokerto

b.      Seragam Wajib MTsN 3 Mojokerto
1)        Warna putih dan Dongker dikenakan hari Senin - Selasa
·          Siswa putra : Atasan putih lengan pendek, bercelana panjang warna Dongker, Dasi berloga MTsN 3 Mojokerto, ikat pinggang, kaos kaki putih, sepatu hitam dan berkopyah hitam
·          Siswa putri : Atasan putih lengan panjang, Rok panjang warna Dongker, Jilbab putih, Dasi berloga MTsN 3 Mojokerto, Ikat pinggang, Kaos kaki putih dan Sepatu hitam

2)        Pakaian Seragam Pramuka (dikenakan hari Jum’at-Sabtu)
·          Siswa Putra : Atasan warna coklat muda berlengan pendek, celana panjang warna coklat tua, Hasduk, Ikat pinggang, Kaos kaki hitam, Sepatu hitam dan berkopyah hitam
·          Siswa putri : Atasan warna coklat muda berlengan panjang, rok panjang warna coklat tua,jilbab coklat tua berloggo madrasah, Hasduk, Ikat pinggang, Kaos kaki hitam dan Sepatu hitam

3)        Pakaian Seragam Olah raga (dikenakan setiap mata pelajaran olah raga dan ekstra kurikuler olah raga)
·          Siswa putra : atasan kaos olah raga  dan bawahan training panjang, Berkaos kaki dan Sepatu olah raga sesuai dengan ketentuan madrasah.
·          Siswa putri : atasan kaos olah raga lengan panjang,bawahan training panjang dan berkerudung warna Putih, Berkaos kaki dan Sepatu hitam sesuai ketentuan madrasah.
4)      Ketika mengikuti kegiatan ekstra kurikuler siswa wajib memakai seragam
identitas madrasah atau seragam yang telah ditentukan oleh pembina ekstra  
kurikuler
PASAL 3
Ketentuan Upacara
1.     Upacara bendera dilaksanakan setiap hari senin dua minggu sekali atau pada hari-hari  besar nasional
2.     Setiap siswa wajib mengikuti upacara bendera dengan berseragam lengkap dengan topi madrasah untuk siswa putra
3.     Setiap siswa wajib mengikuti upacara dengan khidmat dan disiplin
4.     Petugas upacara adalah petugas yang ditunjuk secara bergilir setiap kelas

PASAL 4
Ketentuan di Kelas

1.     Setiap siswa wajib mengikuti kegiatan pembelajaran di kelas dengan tertib
2.     Siswa harus taat, menghormati guru dikelas dan menjaga hubungan baik  terhadap teman
3.     Siswa wajib bersungguh-sungguh dalam menerima pembelajaran
4.     Siswa wajib membawa buku pelajaran atau buku pendamping
5.     Siswa wajib mengerjakan tugas-tugas yang diberikan guru
6.     Siswa wajib menjaga kebersihan kelas dengan melaksanakan tugas piket
7.     Siswa wajib berada di kelas setiap pergantian jam pelajaran
8.     Siswa wajib minta izinkepada guru setiap akan meninggalkan kelas

PASAL  5
Ketentuan Istirahat
1.     Siswa melaksanakan istirahat atau meninggalkan kelas setelah tanda waktu istirahat di bunyikan
2.     Selama istirahat siswa dilarang berada di dalam kelas
3.     Siswa wajib membuang sampah pada tempatnya setelah  makan atau minum
4.     Siswa masuk kembali kedalam kelas ketika tanda waktu masuk dibunyikan

PASAL 6
Ketentuan Sholat Jama’ah
1.     Siswa wajib  mengikuti jama’ah sholat dhuhur di sekolah setelah waktunya tiba dengan di dampingi oleh bapak dan ibu guru dengan system bergiliran antara putra dan putri
2.     Sebelum melaksanakan jama’ah sholat dhuhur siswa harus antri berwudlu
3.     Siswa harus sholat dengan tertib dan tidak boleh bergurau di Musholla
4.     Siswa wajib menjaga kebersihan Musholla

PASAL 7
Ketentuan masuk kelas dan meninggalkan  madrasah
1.     Tertib masuk
a.      Siswa masuk ke kelas ketika bel tanda masuk dibunyikan
b.      Memulai pelajaran di kelas dengan berdo’a terlebih dahulu
c.      Setiap siswa wajib duduk ditempat duduknya masing-masing sesuai dengan aturan kesopanan
d.      Tertib izin sementara keluar kelas
·               Siswa di perbolehkan keluar setelah mendapat izin dari bapak/ibu guru yang berada  dikelas tersebut dengan menunjukkan bukti surat izin yang ditanda tangani oleh guru tersebut.
·               Siswa yang izin sementara meninggalkan ruang kelas karena keperluan ke belakang, membeli alat tulis atau kepentingan yang  lain   didalam lingkungan madrasaha    diberikan waktu maksimal 10 menit
·               Siswa yang izin sementara meninggalkan madrasah karena keperluan yang penting diperbolehkan keluar setelah mendapat izin dari guru BK dan guru piket KBM dibuktikan dengan adanya surat izin meninggalkan madrasah,  diberikan waktu maksimal 60 menit atau sesuai dengan kebutuhan

2.     Tertib pulang
a.      Siswa diperbolehkan pulang setelah bel tanda waktu pulang dibunyikan dan telah melaksanakan sholat dzuhur terlebih dahulu, kecuali siswa putri yang berhalangan.
b.      Siswa wajib berdo’a bersama – sama sebelum pulang
c.      Siswa harus berjabat tangan dengan bapak/ibu guru yang berada di kelas sebelum pulang
d.      Siswa harus menjaga ketertiban ketika keluar kelas atau pulang
e.      Bagi siswa yang terjadwal bimbingan belajar diperbolehkan pulang/meninggalkan madrasah setelah mengikuti kegiatan bimbingan belajar berakhir.

3.     Siswa tidak masuk/ Izin
a.      Siswa yang tidak masuk sekolah karena ada kepentingan atau sakit selama satu hari, wajib meminta izindengan cara memberikan surat yang ditulis dan ditanda tangani oleh orang tua/wali.
b.      Siswa yang tidak masuk lebih dari satu hari karena sakit, wajib memberikan surat keterangn dari dokter/ tenaga medis (perawat/mantri kesehatan).
c.      Siswa yang tidak masuk dan tidak ada izin/ pemberitahuan resmi dari orang tua/wali dianggap alpha
d.      Jumlah ketidak hadiran tanpa keterangan yang dapat ditoleransi dalam satu tahun adalah 10% dari total hari efektif kegiatan belajar mengajar pada tahun pelajaran tersebut.

PASAL 8
Ketentuan Ekstra Kurikuler
1.     Siswa wajib mengikuti kegiatan ekstra kurikuler Pramuka sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
2.     Siswa diharuskan memilih satu jenis ekstra kurikuler selain pramuka yang ada di madrasah sesuai dengan minat dan bakatnya.
3.     Siswa wajib menjaga kedisiplinan, ketertiban madrasah dan  bersungguh-sungguh dalam mengikuti kegiatan ekstra kurikuler.

PASAL 9
Ketentuan Administrasi
1.     Siswa wajib memenuhi kewajiban administrasi yang ditetapkan oleh madrasah.
2.     Siswa wajib menjaga dan merawat inventaris madrasah.

PASAL 10
Ketentuan Hukum
1.     Siswa wajib menjaga nama baik madrasah dimanapun berada.
2.     Siswa wajib menta’ati tata tertib atau peraturan yang di berlakukan di madrasah
3.     Siswa wajib bersikap baik,berbudi pekerti luhur dalam berbicara dan bertindak terhadap kepala madrasah, bapak ibu guru, pegawai semua siswa.
4.     Siswa wajib melestarikan keindahan,keamanan, kenyamanan dan kebersihan lingkungan madrasah
5.     Siswa bersedia menerima sanksi apabila melakukan pelanggaran tata tertib sesuai dengan ketentuan madrasah.

PASAL 11
Larangan-Larangan
Ketika berada di madrasah siswa dilarang :
1.     Berambut panjang bagi siswa putra
2.     Berpotongan rambut yang tidak pantas (skinhead, hatkor, mohawk dan pomade)
3.     Rambut bersemir/ diwarna
4.     Memakai aksesoris ( gelang,kalung,anting dll) bagi siswa putra
5.     Memakai perhiasan berlebihan ( kalung, gelang emas atau bukan mas) bagi  siswa putri
6.     Merias diri dan  berdandan yang berlebihan (memakai hena, tato, cat kuku) bagi siswa putri
7.     Membawa senjata tajam atau benda berbahaya yang lain
8.     Membawa /menggunakan barang-barang yang mengandung unsur pornografi
9.     Membawa atau merokok dilingkungan madrasah / di luar lingkungan madrasah
10.  Bertengkar, berkelahi atau tawuran
11.  Meminta dengan paksa ( Malak )
12.  Makan dan minum dikantin tidak membayar
13.  Membawa atau mengkonsumsi minuman keras dan  obat terlarang/ narkotika
14.  Mencuri atau mengambil barang orang lain
15.  Membawa HP tanpa izin/intruksi madrasah
16.  Berpacaran
17.  Melakukan tindakan asusila
18.  Berjudi dan sejenisnya
19.  Membuat kegaduhan
20.  Bergura berlebihan, melakukan tindakan Bullying terhadap siswa lain
21.  Bertato, bertindik dan cat kuku (bagi siswa putra)
22.  Merusak fasilitas kelas dan madrasah
23.  Membawa sepeda motor kemadrasah
24.  Menjadi anggota geng / organisasi terlarang (punk, anak jalanan, geng motor dll.)
25.  Merusak barang orang lain
26.  Mengunggah, meneruskan informasi/ hal-hal yang tidak sesuai norma kesopanan, kesusilaan, berbau sara serta ujaran kebencian di media sosial baik itu berupa tulisan, gambar/foto ataupun video.
27.  Mengakses konten – konten pornografi, berbahaya dan melanggar hukum
28.  Melakukan kejahatan sosial media
29.  Melakukan pengancaman terhadap orang lain.
30.  Masuk atau keluar madrasah/ruang kelas tidak melalui pintu yang telah ditentukan.
31.  Memasuki ruang-ruang yang tidak diperuntukkan bagi siswa
32.  Hamil atau menghamili
33.  Menikah
34.  Terlibat tindakan kriminal

PASAL 12
Sanksi – Sanksi
Siswa yang melakukan pelanggaran tata tertib atau peraturan madrasah akan menerima sanksi berupa :
1.     Peringatan lisan
2.     Sanksi yang bersifat mendidik
3.     Pembobotan indeks / point pelanggaran
4.     Peringatan tertulis yang di ketahui orang tua/wali
5.     Skors/belajar dirumah sementara
6.     Dikembalikan pembinaannya kepada orang tua/wali

PASAL 13
Penutup
Tata tertib ini dibuat untuk di patuhi oleh para siswa,apabila ada hal-hal lain menyangkut kedisiplinan dan pelanggaran siswa belum tercantum dalam tata tertib ini maka akan disesuaikan dengan peraturan yang ada.



Mojokerto, 13  Juli 2020
Mengetahui,
Kepala Madrasah                                          

Drs. Nur Kholis, M.M
NIP. 196604091997031004


Waka Kesiswaan

Abdul Salim, S.Ag
NIP. 197506092007101003