Kamis, 23 Juli 2020
Kamis, 16 Juli 2020
Rabu, 15 Juli 2020
TATA TERTIB MADRASAH
KANTOR
KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN MOJOKERTO
MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI BANGSAL
Jalan
Pendidikan Nomor 2 Sumbertebu Bangsal Mojokerto 61381
Telepon
: (0321) 6850805
TATA
TERTIB MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI 3 MOJOKERTO
PASAL
1
Hal
Masuk dan Mengawali Pelajaran
1. Siswa berada di madrasah 15 menit sebelum bel
tanda masuk di bunyikan pada :
a. Hari senin
: 06.30
wib
b. Hari selasa s/d sabtu : 06.45 wib
2. Melakukan pembiasaan berjabat tangan dengan bapak/ ibu guru di
depan pintu masuk madrasah
3. Mengawali dan menutup pelajaran dengan
berdo’a bersama dipimpin oleh petugas piket kelas
4. Membaca surat – surat pendek al Qur’an dan
do’a – do’a pilihan yang telah ditentukan
5. Mengikuti kegiatan Sholat Dhuha berjamaah,
Do’a bersama dan kajian kitab kuning sesuai dengan jadwal pelaksanaanya
PASAL
2
Ketentuan
seragam madrasah
1. Siswa wajib mengenakan pakaian
madrasah,sesuai dengan ketentuan bentuk, potongan, ketentuan atribut yang
melengkapi,maupun ketentuan waktu pemakaian
2. Ketentuan pakaian seragam siswa-siswi MTsN 3
Mojokerto
a. Seragam khas (batik ) dikenakan setiap hari rabu dan kamis
1)
Siswa
putra : Atasan batik lengan pendek,
bercelana panjang warna hitam, Ikat pinggang, Kaos kaki putih, Sepatu hitam dan
berkopyah hitam
2)
Siswa
putri : Atasan batik lengan panjang, rok
panjang warna hitam dan berkerudung warna pink
(untuk kelas 7) warna hijau ( untuk kelas 8 dan 9 ) dan berlogo MTsN 3 Mojokerto
b. Seragam Wajib MTsN 3 Mojokerto
1)
Warna
putih dan Dongker dikenakan hari Senin - Selasa
·
Siswa
putra : Atasan putih lengan pendek, bercelana panjang warna Dongker, Dasi
berloga MTsN 3 Mojokerto, ikat pinggang, kaos kaki putih, sepatu hitam dan
berkopyah hitam
·
Siswa
putri : Atasan putih lengan panjang, Rok panjang warna Dongker, Jilbab putih, Dasi
berloga MTsN 3 Mojokerto, Ikat pinggang, Kaos kaki putih dan Sepatu hitam
2)
Pakaian
Seragam Pramuka (dikenakan hari Jum’at-Sabtu)
·
Siswa
Putra : Atasan warna coklat muda berlengan pendek, celana panjang warna coklat
tua, Hasduk, Ikat pinggang, Kaos kaki hitam, Sepatu hitam dan berkopyah hitam
·
Siswa
putri : Atasan warna coklat muda berlengan panjang, rok panjang warna coklat
tua,jilbab coklat tua berloggo madrasah, Hasduk, Ikat pinggang, Kaos kaki hitam
dan Sepatu hitam
3)
Pakaian
Seragam Olah raga (dikenakan setiap mata pelajaran olah raga dan ekstra
kurikuler olah raga)
·
Siswa
putra : atasan kaos olah raga dan
bawahan training panjang, Berkaos kaki dan Sepatu olah raga sesuai dengan
ketentuan madrasah.
·
Siswa
putri : atasan kaos olah raga lengan panjang,bawahan training panjang dan
berkerudung warna Putih, Berkaos kaki dan Sepatu hitam sesuai ketentuan
madrasah.
4) Ketika mengikuti kegiatan ekstra
kurikuler siswa wajib memakai seragam
identitas madrasah atau seragam yang telah
ditentukan oleh pembina ekstra
kurikuler
PASAL
3
Ketentuan
Upacara
1. Upacara bendera dilaksanakan setiap hari
senin dua minggu sekali atau pada hari-hari besar nasional
2. Setiap siswa wajib mengikuti upacara bendera
dengan berseragam lengkap dengan topi madrasah untuk siswa putra
3. Setiap siswa wajib mengikuti upacara dengan
khidmat dan disiplin
4. Petugas upacara adalah petugas yang ditunjuk
secara bergilir setiap kelas
PASAL
4
Ketentuan
di Kelas
1. Setiap siswa wajib mengikuti kegiatan
pembelajaran di kelas dengan tertib
2. Siswa harus taat, menghormati guru dikelas
dan menjaga hubungan baik terhadap teman
3. Siswa wajib bersungguh-sungguh dalam menerima
pembelajaran
4. Siswa wajib membawa buku pelajaran atau buku
pendamping
5. Siswa wajib mengerjakan tugas-tugas yang
diberikan guru
6. Siswa wajib menjaga kebersihan kelas dengan
melaksanakan tugas piket
7. Siswa wajib berada di kelas setiap pergantian
jam pelajaran
PASAL
5
Ketentuan
Istirahat
1. Siswa melaksanakan istirahat atau
meninggalkan kelas setelah tanda waktu istirahat di bunyikan
2. Selama istirahat siswa dilarang berada di dalam
kelas
3. Siswa wajib membuang sampah pada tempatnya setelah
makan atau minum
4. Siswa masuk kembali kedalam kelas ketika
tanda waktu masuk dibunyikan
PASAL
6
Ketentuan
Sholat Jama’ah
1. Siswa wajib mengikuti jama’ah sholat
dhuhur di sekolah setelah waktunya tiba dengan di dampingi oleh bapak dan ibu
guru dengan system bergiliran antara putra dan putri
2. Sebelum melaksanakan jama’ah sholat dhuhur
siswa harus antri berwudlu
3. Siswa harus sholat dengan tertib dan tidak
boleh bergurau di Musholla
4. Siswa wajib menjaga kebersihan Musholla
PASAL
7
Ketentuan
masuk kelas dan meninggalkan madrasah
1. Tertib masuk
a. Siswa masuk ke kelas ketika bel tanda masuk
dibunyikan
b. Memulai pelajaran di kelas dengan berdo’a
terlebih dahulu
c. Setiap siswa wajib duduk ditempat duduknya
masing-masing sesuai dengan aturan kesopanan
d. Tertib izin sementara keluar kelas
·
Siswa
di perbolehkan keluar setelah mendapat izin dari bapak/ibu guru yang
berada dikelas tersebut dengan
menunjukkan bukti surat izin yang ditanda tangani oleh guru tersebut.
·
Siswa
yang izin sementara meninggalkan ruang kelas karena keperluan ke belakang, membeli
alat tulis atau kepentingan yang lain didalam lingkungan madrasaha diberikan waktu maksimal 10 menit
·
Siswa
yang izin sementara meninggalkan madrasah karena keperluan yang penting diperbolehkan
keluar setelah mendapat izin dari guru BK dan guru piket KBM dibuktikan dengan
adanya surat izin meninggalkan madrasah, diberikan waktu maksimal 60 menit atau sesuai
dengan kebutuhan
2. Tertib pulang
a. Siswa diperbolehkan pulang setelah bel tanda
waktu pulang dibunyikan dan telah melaksanakan sholat dzuhur terlebih dahulu,
kecuali siswa putri yang berhalangan.
b. Siswa wajib berdo’a bersama – sama sebelum
pulang
c. Siswa harus berjabat tangan dengan bapak/ibu
guru yang berada di kelas sebelum pulang
d. Siswa harus menjaga ketertiban ketika keluar
kelas atau pulang
e. Bagi siswa yang terjadwal bimbingan belajar
diperbolehkan pulang/meninggalkan madrasah setelah mengikuti kegiatan bimbingan
belajar berakhir.
3. Siswa tidak masuk/ Izin
a. Siswa yang tidak masuk sekolah karena ada
kepentingan atau sakit selama satu hari, wajib meminta izindengan cara
memberikan surat yang ditulis dan ditanda tangani oleh orang tua/wali.
b. Siswa yang tidak masuk lebih dari satu hari
karena sakit, wajib memberikan surat keterangn dari dokter/ tenaga medis (perawat/mantri
kesehatan).
c. Siswa yang tidak masuk dan tidak ada izin/
pemberitahuan resmi dari orang tua/wali dianggap alpha
d. Jumlah ketidak hadiran tanpa keterangan yang
dapat ditoleransi dalam satu tahun adalah 10% dari total hari efektif kegiatan
belajar mengajar pada tahun pelajaran tersebut.
PASAL
8
Ketentuan
Ekstra Kurikuler
1. Siswa wajib mengikuti kegiatan ekstra
kurikuler Pramuka sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
2. Siswa diharuskan memilih satu jenis ekstra
kurikuler selain pramuka yang ada di madrasah sesuai dengan minat dan bakatnya.
3. Siswa wajib menjaga kedisiplinan, ketertiban madrasah
dan bersungguh-sungguh dalam mengikuti kegiatan
ekstra kurikuler.
PASAL
9
Ketentuan
Administrasi
1. Siswa wajib memenuhi kewajiban administrasi
yang ditetapkan oleh madrasah.
2. Siswa wajib menjaga dan merawat inventaris
madrasah.
PASAL
10
Ketentuan
Hukum
1. Siswa wajib menjaga nama baik madrasah
dimanapun berada.
2. Siswa wajib menta’ati tata tertib atau
peraturan yang di berlakukan di madrasah
3. Siswa wajib bersikap baik,berbudi pekerti
luhur dalam berbicara dan bertindak terhadap kepala madrasah, bapak ibu guru,
pegawai semua siswa.
4. Siswa wajib melestarikan keindahan,keamanan,
kenyamanan dan kebersihan lingkungan madrasah
5. Siswa bersedia menerima sanksi apabila
melakukan pelanggaran tata tertib sesuai dengan ketentuan madrasah.
PASAL
11
Larangan-Larangan
Ketika berada di
madrasah siswa dilarang :
1. Berambut panjang bagi siswa putra
2. Berpotongan rambut yang tidak pantas
(skinhead, hatkor, mohawk dan pomade)
3. Rambut bersemir/ diwarna
4. Memakai aksesoris ( gelang,kalung,anting dll)
bagi siswa putra
5. Memakai perhiasan berlebihan ( kalung, gelang
emas atau bukan mas) bagi siswa putri
6. Merias diri dan berdandan yang berlebihan (memakai hena, tato,
cat kuku) bagi siswa putri
7. Membawa senjata tajam atau benda berbahaya
yang lain
8. Membawa /menggunakan barang-barang yang
mengandung unsur pornografi
9. Membawa atau merokok dilingkungan madrasah /
di luar lingkungan madrasah
10. Bertengkar, berkelahi atau tawuran
11. Meminta dengan paksa ( Malak )
12. Makan dan minum dikantin tidak membayar
13. Membawa atau mengkonsumsi minuman keras
dan obat terlarang/ narkotika
14. Mencuri atau mengambil barang orang lain
15. Membawa HP tanpa izin/intruksi madrasah
16. Berpacaran
17. Melakukan tindakan asusila
18. Berjudi dan sejenisnya
19. Membuat kegaduhan
20. Bergura berlebihan, melakukan tindakan
Bullying terhadap siswa lain
21. Bertato, bertindik dan cat kuku (bagi siswa
putra)
22. Merusak fasilitas kelas dan madrasah
23. Membawa sepeda motor kemadrasah
24. Menjadi anggota geng / organisasi terlarang
(punk, anak jalanan, geng motor dll.)
25. Merusak barang orang lain
26. Mengunggah, meneruskan informasi/ hal-hal
yang tidak sesuai norma kesopanan, kesusilaan, berbau sara serta ujaran
kebencian di media sosial baik itu berupa tulisan, gambar/foto ataupun video.
27. Mengakses konten – konten pornografi,
berbahaya dan melanggar hukum
28. Melakukan kejahatan sosial media
29. Melakukan pengancaman terhadap orang lain.
30. Masuk atau keluar madrasah/ruang kelas tidak
melalui pintu yang telah ditentukan.
31. Memasuki ruang-ruang yang tidak diperuntukkan
bagi siswa
32. Hamil atau menghamili
33. Menikah
34. Terlibat tindakan kriminal
PASAL
12
Sanksi
– Sanksi
Siswa yang melakukan
pelanggaran tata tertib atau peraturan madrasah akan menerima sanksi berupa :
1. Peringatan lisan
2. Sanksi yang bersifat mendidik
3. Pembobotan indeks / point pelanggaran
4. Peringatan tertulis yang di ketahui orang
tua/wali
5. Skors/belajar dirumah sementara
6. Dikembalikan pembinaannya kepada orang
tua/wali
PASAL
13
Penutup
Tata tertib ini dibuat untuk di patuhi
oleh para siswa,apabila ada hal-hal lain menyangkut kedisiplinan dan
pelanggaran siswa belum tercantum dalam tata tertib ini maka akan disesuaikan
dengan peraturan yang ada.
|
|
|
Mojokerto, 13
Juli 2020
|
|
Mengetahui,
Kepala
Madrasah
Drs.
Nur Kholis, M.M
NIP.
196604091997031004
|
|
Waka Kesiswaan
Abdul Salim, S.Ag
NIP. 197506092007101003
|
Langganan:
Komentar (Atom)