KRITERIA KENAIKAN KELAS
Tahun pelajaran 2019/2020
Peserta didik
dinyatakan naik kelas ke tingkat berikutnya apabila
memenuhi persyaratan sebagai berikut.
memenuhi persyaratan sebagai berikut.
- Menyelesaikan
seluruh program pembelajaran dalam dua semester pada tahun pelajaran yang diikuti.
- Predikat sikap minimal BAIK yaitu memenuhi
indikator kompetensi sesuai dengan kriteria yang ditetapkan berupa catatan
point pelanggaran di BK tidak melebihi 100)
- Predikat kegiatan ekstrakurikuler wajib pendidikan kepramukaan minimal BAIK sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh satuan pendidikan. (Nilai B / aktif mengikuti kegiatan pramuka di madrasah)
- TIDAK MEMILIKI LEBIH DARI 2(DUA) mata pelajaran yang masing-masing capaian pengetahuan dan/atau keterampilan DI BAWAH KKM (75). Apabila ada mata pelajaran yang tidak mencapai KKM pada semester ganjil dan/atau semester genap, maka ketuntasan mata pelajaran diambil dari rata-rata nilai setiap aspek mata pelajaran pada semester ganjil dan genap
- Ketidakhadiran tanpa izin (alpa) maksimal 10% (12 hari) dari jumlah hari efektif pada smt yg diikuti.
Contoh point 4 :
Jika
semester sekarang 60 dan semester genap 80, rata-ratanya menjadi 70, maka dikatakan tidak memenuhi KKM.
Jika
semester ganjil nilainya 60 dan semester genap 90, rata-ratanya 75 maka dikatakan telah memenuhi KKM.
Mojokerto,
17 Desember 2019
Kepala
Madrasah
Drs. Nur Kholis, M.M
NIP. 196604091997031004
Tidak ada komentar:
Posting Komentar